assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Masalah
diterima atau tidaknya taubat manusia ketika melakukan kesalahan besar
pernah didiskusikan di group jejaring social facebook namanya “Mengenal Islam Secara Kaffah”
silahkan sobat blogger yang mau join (promosi nih yee..!!) tapi tidak
ada salahnya kalau saya posting disini, biar sobat-sobat bisa ikut
membacanya, artikel ini saya rujukkan dengan karya fenomenal seorang
ulama besar Al Allamah Ibnu Qayyim Al Jauziah yang berjudul “Madarijus Shalihin”
Ada sebuah pertanyaan “Apakah di antara berbagai macam dosa, ada dosa yang taubatnya tidak diterima ataukah taubat dari dosa apapun diterima?”
Para
ulama saling berbeda pendapat, apakah di antara berbagai macam dosa,
ada dosa yang taubatnya tidak diterima ataukah taubat dari dosa apapun
diterima? Menurut Jumhur, taubat harus dilakukan untuk setiap dosa.
Setiap dosa memungkinkan untuk dimintakan ampunan dengan bertaubat.
Adapula golongan yang mengatakan, bahwa taubat pembunuh tidak diterima.
Ini termasuk pendapat Ibnu Abbas dan salah satu riwayat dari Ahmad.
Bahkan Ibnu Abbas harus berdebat dengan rekan-rekannya, yang mengatakan,
"Bukankah Allah telah berfirman.
"Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Furqan: 68-70)
Ibnu
Abbas menyanggah, "Ayat ini berkaitan dengan perbuatan dimasa
Jahiliyah. Pasalnya, ada beberapa orang musyrik yang dulu pernah
melakukan tindak pembunuhan dan juga pernah berzina. Lalu mereka menemui
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, seraya berkata, 'Apa yang
engkau serukan itu benar-benar bagus. Andaikan saja engkau
memberitahukan kepada kami tentang suatu tebusan dari apa yang pernah
kami lakukan'. Maka turunlah ayat ini. Jadi, ayat ini berkenaan dengan
diri mereka. Sementara dalam surat telah disebutkan firman Allah,
"Dan, barangsiapa membunuh seorang Mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam, ia kekal di dalamnya dan Allah murka kepadanya dan mengutukinya serta menyediakan adzab yang besar baginya'. (QS. An Nisaa : 93)
Jika seseorang mengetahui Islam dan syariatnya, lalu dia membunuh dengan sengaja, maka balasannya adalah Jahannam.
Menurut
golongan ini, karena membunuh orang Mukmin secara sengaja tidak bisa
diterima dan tidak ada cara untuk meminta pembebasan darinya, apalagi
mengembalikan nyawanya. Taubat dari hak manusia tidak dianggap sah
kecuali dengan salah satu dari dua cara ini. Sementara keduanya tidak
bisa lagi dilakukan oleh pembunuh. Berbeda dengan harta, yang sekalipun
pemiliknya sudah meninggal dunia, maka orang yang merampasnya masih bisa
menyampaikan manfaat harta itu kepada pemiliknya yang sudah meninggal,
dengan cara menshadaqahkannya. Mereka juga berkata, "Kami tidak menolak
pendapat bahwa syirik itu lebih besar dosanya daripada tindak
pembunuhan, dan taubat dari syirik itu masih bisa dilakukan. Tapi taubat
dari syirik ini berkait dengan hak Allah, dan memohon ampunan dari-Nya
masih memungkinkan. Tapi kaitannya dengan hak manusia, maka taubatnya
tergantung pada pengembalian hak itu atau meminta pembebasan darinya.
Jumhur yang berpendapat bahwa taubat dari dosa apa pun bisa diterima, berhujjah dengan firman Allah, "
Dan, sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal shalih kemudian tetap di jalan yang benar." (Thaha: 82).
pict taken here |
Jika
pembunuh itu bertaubat, beriman dan beramal shalih, maka Allah akan
mengampuni dosanya. Juga telah disebutkan dalam hadits shahih dari Nabi
Shallallahu Alaihi wa Sallam, tentang orang yang pernah membunuh seratus
orang kemudian bertaubat, dan ternyata taubatnya itu diterima. Ada
beberapa hadits lain yang menyatakan hal yang sama. Tentang surat
An-Nisa': 93, bahwa orang yang membunuh orang Mukmin secara sengaja,
maka balasannya adalah neraka Jahannam, banyak nash lain yang senada dan
yang di dalamnya disebutkan ancaman seperti itu, seperti firman-Nya,
"Dan, barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkan-Nya ke dalam api neraka, sedang ia kekal di dalamnya, dan baginya siksa yang menghinakan." (An-Nisa': 14).
Nabi
Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,"Barangsiapa membunuh dirinya
sendiri dengan sepotong besi, maka besi itu akan menghunjam dirinya, dia
kekal dan dikekalkan di neraka Jahannam."
Manusia
saling berbeda tentang nash semacam ini. Di antara mereka ada yang
mengartikannya menurut zhahirnya, bahwa pelakunya akan kekal di dalam
neraka. Ini merupakan pendapat golongan Khawarij dan Mu'tazilah. Dalam
hal ini pun mereka juga saling berbeda pendapat. Khawarij mengatakan,
mereka itu sama dengan orang kafir, karena yang kekal di dalam neraka
hanya orang kafir. Mu'tazilah berpendapat, mereka bukan orang-orang
kafir, tetapi orang-orang fasik yang juga kekal di dalam neraka, jika
mereka tidak bertaubat. Golongan lain berpendapat, siapa yang
melakukannya yakin tentang pengharamannya, maka dia tidak mendapat
ancaman ini (kekal di dalam neraka), sekalipun dia tetap mendapat
ancaman masuk neraka. Kemudian ada perbedaan pendapat tentang pembunuh
yang bertaubat dan dia menyerahkan diri untuk dijatuhi hukuman setimpal
(qishash). Apakah pada hari kiamat korbannya masih mempunyai hak untuk
menuntut atas dirinya?
Satu
golongan berpendapat, pembunuh itu tidak lagi mempunyai dosa yang harus
ditanggungnya di hadapan korban pada hari kiamat, sebab memang hukum
qishashlah yang harus diterapkan kepadanya. Hukuman merupakan tebusan
bagi pelakunya. Dengan cara itu seakanakan dia telah memenuhi hak
warisan korban terhadap ahli warisnya dengan cara mengorbankan dirinya.
Sebab tidak ada bedanya apakah seseorang memenuhi hak orang lain lewat
dirinya atau wakilnya. Golongan lain berpendapat, korban telah dizhalimi
dan kehilangan hak-haknya. Sementara dia juga tidak tahu apa yang
terjadi setelah dia dizhalimi, sekalipun kemarahan ahli warisnya dapat
dipadamkan. Tapi manfaat apa yang diperoleh korban? Hak dalam pidana
pembunuhan itu ada tiga macam: Hak Allah, hak korban dan hak waris. Hak
Allah tidak terpenuhi kecuali dengan taubat. Hak ahli waris bisa
terpenuhi dengan meminta pelaksanaan hukuman sehubungan pembunuhan itu.
Ada tiga pilihan untuk ini: Pelaksanaan qishash, ampunan tanpa disertai
tebusan harta, dan tebusan harta. Sekalipun ahli waris sudah menerima
tebusan dari pembunuh, hak korban belum terpenuhi secara total. Sebab
bagaimana mungkin haknya sudah terpenuhi, jika ini merupakan salah satu
dari tiga cara pemenuhan hak? Andaikata korban dapat berkata,
"Jangan-lah kalian membunuhnya, karena aku akan menuntutnya sesuai
dengan hakku pada hari kiamat, namun nyatanya mereka membunuhnya, apakah
dengan begitu hak korban dianggap gugur? Yang benar dalam masalah ini
menurut hemat saya, dan Allah le-bih mengetahui mana yang benar, jika
pembunuh bertaubat sebagai pemenuhan terhadap hak Allah, dan dengan suka
rela dia menyerahkan dirinya kepada ahli waris, agar dengan begitu dia
dapat memenuhi hak korban, maka dua hak telah dia penuhi. Kini tinggal
hak korban yang belum terpenuhi, yang tentunya Allah tidak akan
menyia-nyiakannya. Namun ampunan Allah yang diberikan kepada pembunuh
sudah dianggap sebagai pengganti dari hak korban, sebab apa yang
dialaminya juga tidak bisa dihalangi dengan membunuh pembunuhnya. Taubat
yang sebenar-benarnya sudah cukup untuk menghapus dosa di masa lampau
dan hal ini menjadi pengganti dari kezhalimannya, sehingga dia tidak
dijatuhi hukuman karena kesempurnaan taubatnya. Hal ini seperti orang
kafir yang pernah memerangi Allah dan Rasul-Nya serta membunuh orang
Muslim. Namun jika kemudian dia masuk Islam dan Islamnya bagus, maka
Allah akan memberikan pengganti kepada korban yang dibunuhnya dan
mengampuni orang kafir yang masuk Islam itu, karena keislamannya. Dia
tidak dihukum karena pernah membunuh orang Muslim secara zhalim. Taubat
yang menghapus dosa sebelumnya, sama seperti Islam yang menghapus dosa
seseorang sebelum masuk Islam.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh